Tewaskan Dua Orang, Kompolnas Minta Kapolsek Gunem Juga Diperiksa Gakkum Lantas Polda Jateng
Kompolnas mengharapkan proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan pihaknya akan mengawal kasus Kapolsek Gunem Iptu Sy yang menabrak sebuah rumah di Desa Bangunrejo, Rembang pada Senin (25/5/2020) malam.
Terlebih akibat peristiwa ini, dua penghuni rumah yang adalah seorang nenek dan cucunya yang baru berusia tiga tahun meninggal dunia.
Kasus ini sendiri telah ditangani Polda Jawa Tengah.
"Kompolnas atensi kasus ini, kami prihatin dengan kasus Kapolsek Gunem Rembang Iptu Sy yang mobilnya menabrak rumah warga hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia," ujar Poengky dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Poengky menyebut selain ditangani oleh Propam Polda Jateng, kasus ini harus ditangani oleh Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah terlebih ada korban jiwa di kecelakaan itu.
Kompolnas mengharapkan proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan.
Baca: Mahfud MD Sebut Angka Kematian karena Kecelakaan Lalu Lintas 9 Kali Lebih Banyak dari Corona
"Meski tabrakan tersebut bukan kesengajaan tetapi harus diingat ada dua korban jiwa sebagai akibatnya. Hilangnya nyawa orang, meski akibat ketidaksengajaan tetap merupakan tindak pidana," tuturnya.
"Meski yang bersangkutan adalah perwira polisi dengan jabatan Kapolsek, tetap harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai prinsip equality before the law. Selain sanksi pidana, saya berharap ada sanksi etik dan disiplin pada yang bersangkutan," ucapnya lagi.
Saat ini lanjut Poengky, Iptu Sy masih diperiksa untuk mengetahui apakah ketika berkendara dalam keadaan mabuk atau tidak.
Pasalnya ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan diduga dalam kondisi mabuk dan mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Atas dasar itu, Poengky meminta penyelidikan di kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dilakukan berdasarkan scientific crime investigation untuk dapat membuktikan kebenarannya.
Baca: UPDATE Corona di Jawa Tengah, Rabu 27 Mei 2020: 11 Kasus Baru Dilaporkan, Total 1.326 Infeksi
Jika terbukti mabuk, ada Undang-Undang Lalu Lintas yang bisa menjerat dengan ancaman 12 tahun penjara, jika sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun jika dalam pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa Iptu Sy tidak mabuk maka ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas maksimal adalah 6 tahun penjara.