Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020 dengan membuka laman sensus.bps.go.id.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020 di laman sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk Online 2020 akan berakhir pada Jumat (29/5/2020).
Jadilah pelaku sejarah, karena Sensus Penduduk akan ada lagi pada 2030 mendatang.
Sensus Penduduk 2020 adalah kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia.
Partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan, karena pemerintah membutuhkan data yang berkualitas.
Sebelum mengakses laman sensus.bps.go.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Buku Nikah
4. Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
Waktu pengisian Sensus Penduduk Online 2020 sekira 5 menit untuk tiap anggota keluarga.
Baca: Deretan 25 Poster Sensus Penduduk Online 2020, Bisa Dibagikan di Twitter, WA, IG, dan FB
Cara Mengisi Sensus Penduduk Online
Berikut cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com:
1. Menyiapkan dokumen penting yang diperlukan seperti di atas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.