Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.sensus.bps.go.id, Sensus Penduduk Online 2020 Berakhir 29 Mei, Berikut Persyaratannya

Login www.sensus.bps.go.id, Sensus Penduduk Online 2020 Segera Berakhir 29 Mei, Berikut Cara Isi Datanya!

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suut Amdani
zoom-in Login www.sensus.bps.go.id, Sensus Penduduk Online 2020 Berakhir 29 Mei, Berikut Persyaratannya
Instagram @bps_statistics
Login www.sensus.bps.go.id, Sensus Penduduk Online 2020 Berakhir 29 Mei, Berikut Cara Isi Datanya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020 melalui Login www.sensus.bps.go.id.

Sensus Penduduk Online 2020 sudah dilaksanakan sejak 15 Februari 2020 dan akan segera berakhir dua hari lagi yakni pada 29 Mei 2020.

Selain itu, sensus Penduduk Wawancara atau Offline akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 30 September 2020.

Sensus Penduduk dapat dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.

Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk Online 2020. (sensus.bps.go.id)
Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk Online 2020. (sensus.bps.go.id) (sensus.bps.go.id)

Sebelum mengisi Sensus Penduduk, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pribadi yang akan dibutuhkan, seperti berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berita Rekomendasi

- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan

Cara mengisi datanya pun cukup mudah, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.

Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) nantinya bisa mengisi Sensus Penduduk Online.

Nah bagaimana cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020?

Baca: Sensus Penduduk Online 2020 Berakhir 29 Mei, Segera Isi di sensus.bps.go.id, Cukup 5 menit

Baca: Sensus Penduduk Online 2020 Berakhir 29 Mei, Akses www.sensus.bps.go.id, Begini Cara Isi Datanya

Cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020

1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas