Produksi Ikan Hasil Tangkapan Nelayan Perlu Diserap BUMN secara Efektif dan Efisien
BUMN Perikanan diharapkan mampu menyerap hasil tangkapan nelayan secara efektif dan efisien.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan Perum Perindo dan PT Perikanan Nusantara (Perinus) sebagai perusahaan BUMN perikanan untuk menyerap produk perikanan yang bersumber dari pembelian ikan hasil tangkap nelayan dan budi daya sebanyak 3.000 ton setiap bulan.
Amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020.
Langkah Erick Thohir tersebut disambut baik Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana.
Budi berharap BUMN Perikanan menyerap hasil tangkapan nelayan secara efektif dan efisien.
"Nelayan kecil rata-rata penjualan mata rantainya kan panjang, jadi hanya jual ke tengkulak, nanti tengkulak ke mana lagi. Jadi itu tadi harus langsung bekerja sama dengan kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, saya kira itu lebih efektif," ujar Budi, Kamis (28/5/2020).
Pendekatan langsung kepada nelayan, menurut Budi perlu dilakukan oleh Perum Perindo agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.
Perlu Juga dengan mendata kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, termasuk organisasi nelayan untuk melakukan kerja sama.
Karena untuk bisa membeli ikan langsung ke nelayan, ia mengungkap perlu adanya pelibatan kelompok-kelompok nelayan yang bersentuhan langsung dengan anggota-anggotanya.
"Problemnya nelayan yang produksi ikan di bawah gross tonnase (GT) kan memang penjualan nelayan tidak masuk langsung ke perusahaan, rata-rata nelayan kecil yang memang sebenarnya penjualan ikan mereka tergantung ke pengepul," kata dia.
"Mayoritas di Indonesia rata-rata nelayan kecil, kecuali memang skema pembelian langsung kepada nelayan. Jadi melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentu bersentuhan langsung dengan anggotanya, saya kira itu yang lebih pas," kata Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.