Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Sebut Penyiram Novel Baswedan Tidak Berkepribadian Anti Sosial dan Psikopat

terdakwa penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis disebutkan tidak memiliki kepribadian yang mengarah ke anti sosial dan psikopat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ahli Sebut Penyiram Novel Baswedan Tidak Berkepribadian Anti Sosial dan Psikopat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Prof. Dr. Hamdi Muluk M.Si. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (28/5/2020).

Kali ini, sidang diagendakan mendengarkan saksi ahli.

Saksi ahli yang pertama dihadirkan adalah Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Hamdi Muluk M.Si.

Dia mengatakan terdakwa penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis disebutkan tidak memiliki kepribadian yang mengarah ke anti sosial dan psikopat.

Hal itu diketahuinya usai melakukan wawancara langsung dengan kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Bareskrim Polri pada awal tahun 2020.

Baca: Ancaman UU ITE Menanti jika Berani Palsukan SIKM

"Saya juga melakukan interview untuk mengecek personality saudara Ronny. Hal-hal yang bisa ditangkap Ronny tidak ada indikasi ke arah anti sosial atau psikopat. Dan mungkin ini masuk akal, kalau dia psikopat mana mungkin dia diterima di kepolisian," kata Hamdi Muluk saat menjadi saksi ahli di PN Jakarta Utara, Kamis (28/5/2020).

Dia mengatakan proses rekrutmen kepolisian tentunya melalui proses seleksi yang ketat. Apalagi, Ronny merupakan anggota yang berada di kesatuan Brimob.

Baca: Kenalannya Berkomunikasi dengan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Aisyahrani:Ini Konspirasi

Berita Rekomendasi

"Biasanya untuk satgas seperti brimob, itu selain fit secara psikologis dan cukup stabil secara mental. Biasanya satuan brimob itu karakteristik yang lain seperti disiplin yang tinggi karena dia pasukan tempur dan loyalitas itu penting diibandingkan kesatuan yang lain. Dia tidak perlu intelejen yang tinggi," ungkapnya.

Di sisi lain, Hamdi juga menuturkan pihaknya tak menemukan adanya indikasi Ronny berbohong terkait apakah ia pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.

"Saya tidak menemukan itu dan juga tidak terlalu kuat mengindikasikan kebohongan. Saya cek terus dengan fakta kalau orang bohong sekali kali kepleset. Sepanjang itu saya tidak menemukan itu. Mungkin pemeriksaan sehari itu tidak cukup tapi sepanjang itu cukup lah bagi saya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas