Terdakwa Penyiraman Air Keras Obsesif Dengan Novel, Katanya Petantang-petenteng Sok Suci
Dia mengaku sangat membenci sosok mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette diduga obsesif dengan sosok Novel.
Dia mengaku sangat membenci sosok mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Hamdi Muluk M.Si selaku saksi ahli yang telah mewawancarai langsung kedua terdakwa pada awal tahun 2020 lalu.
"Dia (Rahmat Kadir, Red) lebih agresif dan sukar menanah impulsif dan obsesif. Kalau dia sudah memikir sesuatu dia obsesif. Jadi kalau dia sudah pengen sesuatu itu pelampiasannya itu lebih segera," kata Hamdi saat menjadi saksi ahli di PN Jakarta Utara, Kamis (28/5/2020).
Meski tak pernah bertemu langsung, Hamdi mengungkapkan Rahmat Kadir tak suka melihat gaya Novel Baswedan di televisi. Dia menuding Novel sebagai sosok yang sok suci.
Baca: Update 28 Mei: Pasien Positif Covid-19 di RS Wisma Atlet Berkurang 88 Orang Sejak Kemarin
"Dia hanya diliat di televisi. Dia liat orang ini kok dia tidak suka. Petantang petenteng itu bahasa dia. Sok suci, dia sendiri ngorbanin sendiri anak buahnya kok di kasus sarang burung wallet. Kok dia tega dan malah institusi polri dia bonyokan terus. Saya benci dan saya muak. Dan itu menjadi obsesif bagi dia. Dan dia pikirin terus," ungkapnya.
Selama obsesif dengan Novel, Hamdi menyebut terdakwa kerap terus mencari segala informasi tentang Novel Baswedan. Biasanya ia selalu mencari nama Novel setiap membuka YouTube.
"Terus saya tanya, kamu selama obsesi itu ngapain? Kata dia, dia cari terus tentang berita tentang Novel. Dia nonton terus di Youtube tentang Novel," ungkapnya.
Baca: Ini Tahapan Sebelum Sektor Pariwisata Dibuka Saat New Normal
Dia mengaku tidak heran dengan kasus obsesif semacam yang dilakukan oleh Rahmat Kadir. Dalam perspektif psikologi, motif yang kerap diungkapkan pelaku terkadang rumit dan sulit dimengerti.
"Kok bisa ya orang obsesif sama satu orang? Itu bisa, dalam psikologi itu motif itu bisa bersifat rumit bagi orang. Kita sering membaca sosmed, ini apa kaitannya Rahmat dengan Novel? bukan tersangka korupsi, tidak masuk akal dia membenci seorang Novel," jelasnya.
"Suatu motif itu unik. Hak prerogratif orang itu untuk membenci siapapun. Dan itu menjadi sesuatu obsesif. Waktu itu nggak suka, dendam dan menjadi benci dan itu impuls. Pengekangan terhadap impuls itu menjadi struktur personality seseorang. orang ssmakin mature itu memang dia bisa menahan ledakan impuls itu semakin terkontrol. Nampaknya secara faktanya itu tidak," tandasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.