Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AMSI: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui Dewan Pers, Bukan Lewat Pengerahan Buzzer di Medsos

Dengan kebebasan pers publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga

Editor: Dewi Agustina
zoom-in AMSI: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui Dewan Pers, Bukan Lewat Pengerahan Buzzer di Medsos
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut berikan keterangan mengenai kegiata rapat kerja nasional di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Menurut Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Pers tentu tidak alpa dari kesalahan. UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan," kata dia.

Sejumlah awak media gelar unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Banyumas, Selasa (10/10). Mereka tuntut aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan ditindak tegas
Sejumlah awak media gelar unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Banyumas, Selasa (10/10). Mereka tuntut aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan ditindak tegas (Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)

Dengan kebebasan pers yang kokoh, publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga.

"Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi," ujarnya. 

Terkait hal itu, Pengurus Pusat AMSI menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca: Dapat Barang Nagita Slavina yang Mahal, Pengasuh Rafathar Kena Semprot Raffi Ahmad, Gak Boleh

1. Mendesak pejabat pemerintah atau warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa untuk menggunakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Caranya dengan mengirimkan permintaan hak jawab maupun koreksi ke media terkait, lalu jika tidak mendapat respon yang diharapkan, baru mengadukan masalahnya ke Dewan Pers.

BERITA TERKAIT

Sejak era reformasi 1998, inilah mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesaikan sengketa pers tanpa mengganggu independensi media maupun kebebasan pers. 

2. Mengkritik keras perisakan dan intimidasi siber (terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi) yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini.

Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi. 

Baca: Tantang Tiongkok, AS Kembali Kirim Kapal Perusaknya ke Laut China Selatan

3. Meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran pidana berupa kekerasan siber (perisakan online dan doxing), maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas