Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Pertimbangkan Periksa Gubernur Papua Barat di Sidang Perkara Wahyu Setiawan

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ada aliran senilai Rp 500 juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Pertimbangkan Periksa Gubernur Papua Barat di Sidang Perkara Wahyu Setiawan
Jubi/Hans Arnold Kapisa
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, dan Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan disebut di surat dakwaan atas nama mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Di persidangan pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ada aliran senilai Rp 500 juta kepada Wahyu terkait hadiah atau janji terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Takdir Suhan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan akan memanggil nama-nama terkait di surat dakwaan sebagai saksi untuk kepentingan pembuktian dakwaan.

Baca: New Normal Gencar Disosialisasikan, Ruben Onsu Yakin Konser Betrand Peto Tetap Digelar Oktober 2020

Baca: Gairahkan UMKM di Masa Pandemi Covid-19, Pertamina Gelar Pelatihan Online Digital Marketing

Baca: Sinopsis Film Ananta, akan Tayang di SCTV Jumat 29 Mei 2020 Pukul 17.30 WIB

"Terkait uraian dakwaan, Jaksa akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pembuktian dakwaan tersebut," kata Takdir, saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta.

Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa I menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo (Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat,-red)" ujar Takdir Suhan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat dakwaan.

Takdir mengungkapkan upaya pemberian suap itu berawal pada bulan Desember 2019 terdapat agenda seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Dalam rangka proses seleksi tersebut dibentuk Panitia Seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta.

Setelah acara pelantikan selesai, Rosa, yang menghadiri acara pelantikan tersebut sempat bertemu dengan Terdakwa I di ruang kerjanya di kantor KPU RI.

Pada saat itu Terdakwa I menyampaikan “Bagaimana kesiapan pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu”, yang dipahami Rosa bahwa Terdakwa I selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," ujar Takdir.

Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus Mandacan, selaku Gubernur Papua Barat bahwa Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas