Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembangan 6 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Saksi

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan pemeriksaan kedua saksi itu merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengembangan 6 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Saksi
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1/2020). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (29/5/2020) kembali memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dua saksi yang dimintai keterangan itu ialah Dannif Danusaputro selaku Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas dan Rahayu Ratna Pratiwi selaku petinggi PT BNI Sekuritas.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan pemeriksaan kedua saksi itu merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Baca: Jaksa Agung Ajak Masyarakat Kawal Sidang Korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Kedua saksi yang merupakan Direktur Bank Kustodian itu dianggap perlu dimintai keterangannya tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) saat saksi menjabat sebagai direktur," ungkap Hari dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Baca: Lima Berkas Perkara Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Hari menegaskan ‎pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan ini merupakan upaya Kejagung untuk membongkar secara keseluruhan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

‎Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca: Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Penuntutan, Ada yang via Virtual

BERITA REKOMENDASI

Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Enam tersangka tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan bakal disidangkan pada awal Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas