Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Periksa Abu Janda sebagai Saksi
Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan Bareskrim mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memulai penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Permadi Arya atau Abu Janda yang melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Laporan ini dibuat oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019 dan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim. Barulah di akhir Mei 2020 penyelidikannya dimulai.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan Bareskrim mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Baca: Ketersediaan Jaringan Internet Jadi PR Pemerintah untuk Selenggarakan Pilkada 2020
"Terkait laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Hari ini Jumat 29 Mei 2020 Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya," tutur Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).
Baca: Dokter Ungkap Kondisi Petugas Laboratorium ITD Unair yang Terpapar Covid-19
Ahmad Ramadhan menambahkan dalam pemeriksaan perdana ini, Abu Janda bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Untuk diketahui Abu Janda bukan kali pertama ini dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.
Pada November 2018 silam, dia juga dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Menurut pelapor Alwi, apa yang diucapkan Abu Janda telah melukai umat muslim sehingga harus diusut oleh kepolisian. Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.