Ruslan Buton Ditangkap Karena Diduga Menyebarkan Berita Bohong
Video yang berisi suara Ruslan yang meminta Jokowi legowo untuk mundur sempat viral di media sosial.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruslan Buton diduga kuat akan langsung ditahan oleh Polisi terkait laporan polisi terhadapnya.
Demikian dikemukakan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait dijemputnya Ruslan Buton oleh aparat gabungan Polri dan POM TNI pada Kamis (28/5/2020) hari ini.
"Ruslan Buton diduga menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan pada penguasa melalui surat dan audio yang viral di media sosial," ujar Muannas Alaidid.
Menurut Muannas, berita bohong jelas terlihat dalam surat dan audio Ruslan Buton dalam kalimat "Saya Ruslan Buton, mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia...".
"Ini berita bohong karena Ruslan Buton berbohong dengan mengatasnamakan mewakili suara seluruh WNI. Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang larangan menyebarkan berita bohong," ujar Muannas.
Dikatakan bahwa kebencian berdasarkan SARA dipakai oleh Ruslan Buton demi kepentingan politiknya dalam kalimat "Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan Tsunami dahsyat".
"Ini dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE terkait larangan kebencian berdasarkan SARA," katanya.
Muannas mengatakan penghinaan pada penguasa Pasal 207 KUHP yang terlihat dalam surat dan audio Ruslan Buton khususnya kepada Presiden Joko Widodo sekaligus kalimat-kalimat ancaman, seperti "Namun bila tidak, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat".
Juga ada kalimat "Yang akan meluluhlantakan para penghianat bangsa, akan bermunculan harimau, singa dan srigala lapar untuk memburu dan memangsa para penghianat bangsa" kemudian kalimat "pertumpahan darah".
"Kalimat itu diulang-ulang dalam narasi dia," ujar Muannas.
Menurut Muannas, narasi Ruslan Buton tidak bisa dibela atas dasar kebebasan berpendapat karena dia diduga kuat menyebarkan berita bohong, kebencian berdasarkan SARA, penghinaan dan ancaman yang berdampak pada kegaduhan sosial.
Pecatan TNI
Ruslan Buton pecatan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19 diamankan tim gabungan di Kabupaten Buton pada Kamis (28/5/2020).
Video yang berisi suara Ruslan yang meminta Jokowi legowo untuk mundur sempat viral di media sosial.