Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat dapat kembali diadakan dalam new normal.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan syarat salat Jumat yang dapat kembali diadakan dalam new normal.
New normal disebut sebagai cara hidup baru setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.
Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).
Dilansir TribunWow.com, Asrorun Niam menjelaskan awalnya ada opsi salat Jumat diadakan dalam dua gelombang.
Seperti diketahui, kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang sementara karena dapat mempercepat penularan Virus Corona.
"Komisi Fatwa tidak memiliki opsi untuk membahas itu," kata Asrorun Niam saat dihubungi dalam tayangan iNews, Kamis (28/5/2020).
Ia menyebutkan tidak mungkin salat Jumat dapat diadakan dalam dua gelombang karena sudah diatur dalam fatwa.
Maka dari itu, opsi tersebut dihapuskan.
"Karena dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat dua gelombang, itu sudah ada fatwanya," jelas Asrorun.
"Secara prinsip tidak dimungkinkan secara syari, karena ini persoalan ibadah," lanjutnya.