Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sensus Penduduk Online 2020 Berakhir Hari Ini, Login www.sensus.bps.go.id, Berikut Cara Isi Datanya

Sensus Penduduk Online 2020 Berakhir Hari Ini, Login www.sensus.bps.go.id, Berikut Cara Isi Datanya!

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sensus Penduduk Online 2020 Berakhir Hari Ini, Login www.sensus.bps.go.id, Berikut Cara Isi Datanya
Twitter/@bps_statistics
Login sensus.bps.go.id, Cara Isi Sensus Penduduk Online 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk Online 2020 akan berakhir hari ini, simak cara mengisi datanya melalui Login www.sensus.bps.go.id.

Sensus Penduduk dapat dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.

Sensus Penduduk Online 2020 sudah dilaksanakan sejak 15 Februari 2020 dan akan segera berakhir hari ini, Jumat (29/5/2020).

Selain itu, sensus Penduduk Wawancara atau Offline akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 30 September 2020.

Baca: LOGIN www.sensus.bps.go.id untuk Isi Sensus Penduduk Online 2020, Siapkan 3 Berkas Ini

Baca: HARI TERAKHIR Pengisian Sensus Penduduk Online 2020 via sensus.bps.go.id, Simak Tutorialnya Gampang!

Sebelum mengisi data Sensus Penduduk, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pribadi yang akan dibutuhkan, seperti berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

BERITA REKOMENDASI

- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan

Nah bagaimana cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020?

Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk Online 2020. (sensus.bps.go.id)
Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk Online 2020. (sensus.bps.go.id) (sensus.bps.go.id)

Cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020

Cara mengisi data Sensus Penduduk Online 2020, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.

Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) nantinya bisa mengisi Sensus Penduduk Online.


1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas