Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanya Jawab Seputar Sensus Penduduk Online 2020, dari Tutorial hingga Manfaat Pengisian Data

Berikut ini Tribunnews sajikan tanya jawab seputar Sensus Penduduk Online 2020, mulai tutorial mengisi sensus hingga bagaimana jika tidak mengisinya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tanya Jawab Seputar Sensus Penduduk Online 2020, dari Tutorial hingga Manfaat Pengisian Data
Instagram @bps.statistics
Tanya jawab seputar Sensus Penduduk Online 2020 yang akan berakhir hari ini, Jumat (29/5/2020). 

- Isi pilihan agama.

- Isi status perkawinan (isi nomor akta nikah bila sudah kawin).

- Isi keterangan ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan.

- Muncul pertanyaan kemampuan berbahasa Indonesia untuk anggota keluarga berusia 5 tahun ke atas.

12. Isi informasi aktivitas yang dilakukan anggota keluarga (untuk anggota keluarga yang bekerja, pilih dan deskripsikan pekerjaan).

13. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, cek kembali, kemudian klik tombol 'Kirim'.

14. Unduh bukti pengisian.

Berita Rekomendasi

15. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol 'Simpan sementara'.

Poster Sensus Penduduk 2020.(Instagram @bps.statistics)
Poster Sensus Penduduk 2020.(Instagram @bps.statistics) (Instagram @bps.statistics)

Baca: Deretan 25 Poster Sensus Penduduk Online 2020, Bisa Dibagikan di Twitter, WA, IG, dan FB

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengisi Sensus Penduduk Online?

BPS menyebut waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga

Kapan Waktu Pelaksanaan Sensus Penduduk Online?

Diketahui pelaksanaan sensus penduduk online sudah berlangsung sejak 15 Februari 2020 dan akan berakhir pada hari ini, 29 Mei 2020

Apa Manfaat Mengisi Sensus Penduduk Online?

BPS mengatakan manfaat mengisi sensus penduduk online secara langsung masyarakat membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir yang akan digunakan untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan lebih baik.

Oleh karena itu, BPS menjamin kerahasiaan data yang Anda berikan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas