Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Resmi Tahan Ruslan Buton

Argo Yuwono membenarkan Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bareskrim Polri Resmi Tahan Ruslan Buton
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2020) kemarin karena meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundurkan diri, kini Ruslan Buton resmi ditahan Bareskrim.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Baca: Sepak Terjang Ruslan: Terlibat Kasus Pembunuhan, Dipecat dari TNI AD Hingga Terancam 6 Tahun Penjara

"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Argo melanjutkan Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) denga ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Ruslan Buton yang juga ‎pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam ‎mengatakan ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Kasus ini ditangani Bareskrim atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas