Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Ruslan Buton, Mantan TNI yang Ditangkap karena Tuntut Jokowi Mundur, Terlibat Pembunuhan

Rekam jejak Ruslan Buton, pecatan TNI yang tuntut Presiden Jokowi mundur dari jabatan. Pernah terlihat kasus pembunuhan.

Editor: ninda iswara
zoom-in Jejak Kasus Ruslan Buton, Mantan TNI yang Ditangkap karena Tuntut Jokowi Mundur, Terlibat Pembunuhan
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

TRIBUNNEWS.COM - Ruslan Buton, seorang pecatan TNI Angkatan Darat akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Ruslan Buton diciduk setelah menuntut Presiden Jokowi mundur dari jabatannya di tengah pandemi virus corona.

Pria yang pernah menjadi anggota TNI AD tersebut ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (28/05/2020).

Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Sebelum diamankan lantaran menuntut Presiden Jokowi mundur, Ruslan Buton pernah terlibat kasus besar.

Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau ini pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode.

 Foto Presiden Jokowi Pakai Kemeja Army Jadi Perbincangan Netizen, Kaesang Pangarep Beri Respon Bijak

 Pecatan TNI Ditangkap Setelah Tuntut Jokowi Mundur, Singgung Solusi Terbaik Selamatkan Bangsa

Ruslan Buton saat diamankan polisi
Ruslan Buton saat diamankan polisi (Twitter via TribunnewsBogor.com)

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 27 Oktober 2017 silam.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus pembunuhan La Gode, Ruslan Buton harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengadilan Militer Ambon menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan terhadap Ruslan Buton.

Selain harus menjalani hukuman penjara, Ruslan Buton juga dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas