Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Melarang Diskusi Pemecatan Presiden: Biarkan Diskusi, Itu Ilmiah
Menkopolhukam) Mahfud MD turut menanggapi ancaman teror dalam diskusi yang akan diadakan di UGM. Mahfud menegaskan Pemerintah tidak melarang hal itu.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menanggapi ancaman teror dalam diskusi yang akan diadakan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mahfud menegaskan Pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi tersebut.
Ia justru mempersilahkan diskusi melalui daring itu berlangsung karena merupakan pembahasan ilmiah.
Mahfud pun menyayangkan diskusi tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya teror yang dialami oleh sejumlah pihak penyelenggara.
"Kami sayangkan juga itu (ancaman teror, red)."
"UGM mau ada seminar tapi tidak jadi karena ada isu makar, padahal engga juga," ujar Mahfud dalam video conference yang dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.
Baca: Jawab Kritik New Normal Hanya Kedepankan Aspek Ekonomi, Mahfud MD: Kesehatan Nomor Satu
Mahfud pun mengatakan, ia mengenal dengan sosok pembicara diskusi tersebut yang tidak memiliki gelagat aneh untuk menyerukan makar.
"Di UGM yang jadi pembicara itu dulu saya promotornya ketika doktor, orangnya tidak aneh-aneh juga, ahli hukum tata negara," jelas Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, diskusi soal pemecatan presiden itu boleh saja dilakukan.
Ia menerangkan pemecatan presiden bisa dilakukan asal memenuhi syarat, jadi tidak perlu untuk dikaitkan dengan persoalan Covid-19.
Baca: Kata Mahfud MD Soal Aksi Teror yang Diterima Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda
Mahfud pun membeberkan lima syarat yang bisa memberhentikan presiden.
Di antaranya, melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.
Atas alasan tersebut, maka presiden bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Sejauh tidak memenuhi lima unsur tersebut, maka presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," jelasnya.