Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ojol akan Demo ke Istana jika Tak Boleh Bawa Penumpang, Kemendagri: Kepmen Ini Tak Larang Beroperasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya larangan operasional ojek online (ojol) ataupun konvensional saat pandemi virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ojol akan Demo ke Istana jika Tak Boleh Bawa Penumpang, Kemendagri: Kepmen Ini Tak Larang Beroperasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
OJOL TUNGGU ORDERAN - Ojek onlen (ojol) menunggu orderan di taman pembatas jalan di Jalan Prof Satrio, Casablangka, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). Para Ojol berharap Mall-mall dan pusat perkantoran segera buka kembali agar pendapatan mereka pulih kembali. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya larangan operasional ojek online (ojol) ataupun konvensional saat pandemi virus corona.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Ia menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020, memang ada panduan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menyongsong kehidupan new normal.

Namun, dalam keputusan menteri tersebut tidak ada larangan bagi ojek online untuk beroperasi.

Menurutnya, kepmen tersebut hanya imbauan untuk mencegah kemungkinan terpapar virus corona.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19."

"Dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama."

Berita Rekomendasi

"Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," ujarnya, dalam keterangan tertulis Kemendagri, Minggu (31/5/2020).

Baca: Foto-foto Cantiknya Kowad Anak Driver Ojol, Pernah Dibully Tapi Dipuji Istri KSAD Andika Perkasa

Baca: Buruh, Driver Ojol Pernah Bernasib Sama dengan Ruslan, Ditangkap karena Hina Presiden Saat Pandemi

Baca: Nikita Mirzani Beri Uang Segepok pada Ojol Kehilangan Motor: Harus Banyak kalau Ngasih Rezeki Orang

Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. (Kemendagri)

Kemendagri tak mengatur operasional ojek online atau konvensional yang merupakan wewenang dari Kementerian Perhubungan.

Kemendagri pun akan melakukan revisi dan perbaikan, setelah adanya salah tafsir dari sejumlah pihak.

Menurutnya, dalam Kepmen tersebut penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama.

Sebab, penggunaan helm bersama pada ojek dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," tegas Bahtiar.

Ia menyebut, Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional.

Baca: Asosiasi Ojol Buat Protokol Bonceng Penumpang Untuk Bersiap Hadapi New Normal, Bawa Helm Sendiri

Baca: Reaksi Polisi Lihat Pria Pasrah Dapat Order Ternyata Fiktif, Bikin Sang Driver Ojol Tak Sedih Lagi

Baca: Menuju New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Pengemudi Ojol

Pengendara ojek online (ojol) mengatarkan barang atau pesanan makanan dan minuman melintas di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Jasa ojol selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona (Covid-19) hanya melayani pengiriman barang atau mengantar pesanan makanan dan minuman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengendara ojek online (ojol) mengatarkan barang atau pesanan makanan dan minuman melintas di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Jasa ojol selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona (Covid-19) hanya melayani pengiriman barang atau mengantar pesanan makanan dan minuman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas