Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Melalui www.prakerja.go.id Masih Ditunda
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4, masih mengalami penundaan, karena panitia masih melakukan evaluasi.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 masih mengalami penundaan.
Penundaan ini dikarenakan, panitia masih melakukan evaluasi pada program Kartu Pra Kerja pada gelombang 1-3.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menjelaskan bahwa rencananya memang pendaftaran gelombang 4 mulai dibuka hari Selasa (26/5/2020).
Tetapi, pihaknya masih melakukan proses evaluasi di gelombang sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com, Panji menjelaskan bahwa Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan gelombang 1-3, juga mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah.
Panitia masih melakukan evaluasi pada peserta Pra Kerja gelombang 1-3, dan Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja memprioritaskan pendaftar yang diusulkan oleh Kementrian lembaga (K/L).
Para peserta yang diprioritaskan adalah para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Ia menyebutkan bahwa, hingga akhir tahun nanti, pemerintah akan membuka pendaftaran sampai 30 gelombang Kartu Pekerja melalui www.prakerja.go.id.
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Ditunda, Apa Alasannya?
Sebelum dibuka, calon peserta dapat mempersiapkan pendaftaran kartu Pra Kerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Untuk memiliki kartu Pra Kerja, terdapat beberapa syarat yang wajib ditaati:
- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Dilansir prakerja.go.id, berikut cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.