Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu New Normal? Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes

Kementerian Kesehatan pada Sabtu (23/5/2020) telah mengeluarkan Panduan New Normal, sebagai langkah pencegahan Covid-19, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu New Normal? Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes
Freepik
Ilustrasi virus corona - Apa Itu New Normal? Berikut Panduannya Sesuai dengan Protokol Kementerian Kesehatan di Tempat Kerja 

TRIBUNNEWS.COM -  Masyarakat mulai mengenal istilah New Normal sebagai langkah pencegahan virus corona atau Covid-19.

New Normal adalah cara di mana pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan, membentuk, atau menyusun ulang dunia di berbagai dimensi.

Dilansir dari nrb.org, untuk menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19, kemungkinan akan terjadi 'New Normal' di beberapa daerah.

New normal terjadi karena adanya perubahan tatanan dan perubahan perilaku.

Agar tetap beraktivitas normal, perlu diterapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dilansirkemenkes.go.idMenteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal ini terkait  besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Berita Rekomendasi

Maka dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Presiden Joko Widodo diperiksa suhu tubuhnya saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Jokowi menyampaikan pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo diperiksa suhu tubuhnya saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Sabtu (23/5/2020), Kementerian Kesehatan merilis Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang panduan pencegahan Covid-19.

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,'' ucap dr Terawan.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah membentuk aturan pola hidup baru yang mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Protokol kesehatan tersebut berisikan tentang aturan menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

DilansirKeputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, berikut panduan New Normal di Indonesia:

Ilustrasi bekerja di kantor.
Ilustrasi bekerja di kantor. (Pexels.com)

Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

(Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Pengunjung yang hendak masuk ke dalam areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rabu (18/3/2020). Pemeriksaan di pintu depan dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru yang langsung memeriksa suhu tubuh dengan Termometer inframerah. Mereka yang suhunya di bawah 37 derajat celcius bisa langsung memasuki MPP Pekanbaru. Namun yang suhunya di atas 37 derajat celcius harus menunggu beberapa menit untuk dilakukan pengukuran suhu tubuh ulang. Saat suhu tubuhnya normal maka akan diperkenankan masuk dan mengakses layanan. Sedangkan yang suhu tubuhnya tinggi akan diperiksa oleh tim medis dan diarahkan ke klinik di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Pengunjung yang hendak masuk ke dalam areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rabu (18/3/2020). (TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky)

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Baca: Persiapan Menpora Terkait Olahraga Indonesia di Era New Normal

Baca: Sektor Perikanan Didorong Adaptasi Teknologi di Fase New Normal

3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

Ilustrasi cuci tangan
Ilustrasi cuci tangan (Freepik)

- Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

- Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

- Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

- Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

Baca: Donna Agnesia Yakin Masyarakat Indonesia Mampu Beradaptasi dengan New Normal

Baca: Minta Driver Ojol Tak Perlu Resah, Igun: Polemik Larangan Ojol Saat New Normal Telah Diselesaikan

d) Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Etika batuk

Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam).

Jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Makan makanan dengan gizi seimbang

Upaya dalam menurunkan kurva wabah virus Corona (Covid-19) dan juga Demam Berdarah Dengue (DBD), pemerintah mengimbau masyarakatnya tetap berada di rumah. 

Jesslyn Darmadi, Co-founder Everydaycplus, memberikan sejumlah kiat. Apa saja? 
1. Berjemur matahari pagi
2. Olahraga cukup 
3. Tingkatkan sistem kekebalan imun dengan      mengonsumsi vitamin alami dari buah dan      rempah-rempahan, yang mengandung jahe      dan temulawak seperti jamu Jokowi yang      diperoleh dari @everydaycplus 
4. Makan makanan bergizi dan higienis lahan     rumah
5. Hindari keramaian pasar, online shop untuk     sayur dan buah-buahan melalui instagram     @Panenabnormal sambil membantu aksi     mengurangi sampah buah
6. Istirahat yang cukup
7. Jaga kebersihan pribadi dan ruangan.     Pastikan udara bersih. Sediakan hand     sanitizer dan room disinfectant seperti     @Yarukiofficial untuk mengeliminasi kuman     penyebab penyakit
8. Jangan lupa menjaga jarak fisik dengan     orang tua,  karena perlu dipahami sistem     kekebalan immune nya berbeda dengan     anak muda.
Dibantu dengan beragam teknologi dan moda tranportasi online, kini home quarantine atau mengisolasi diri bukanlah hal yang menyeramkan. 

Online platform seperti Instagram memudahkan online shop untuk berinteraksi dengan customer. Ini turut didukung oleh marketplace online lainnya seperti Tokopedia dan Shopee. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Upaya dalam menurunkan kurva wabah virus Corona (Covid-19) dan Demam Berdarah Dengue (DBD), pemerintah mengimbau masyarakatnya tetap berada di rumah. (TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO)

Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/WhatsApp ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Pandemi ini tidak akan selesai dengan cepat, maka sejak sekarang, kita harus menciptakan situasi ‘New Normal’ sebagai bentuk pencegahannya.

(Tribunnewscom/Oktaviani Wahyu Widayanti)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas