Komnas HAM Sarankan Polda Yogyakarta Turun Langsung Usut Peneror Panitia Diskusi UGM
Komnas HAM menyarankan Polda Yogyakarta turun tangan mengusut pelaku teror terhadap panitia dan narasumber diskusi Universitas Gajah Mada (UGM).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Polda Yogyakarta turun tangan mengusut pelaku teror terhadap panitia dan narasumber diskusi Universitas Gajah Mada (UGM).
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan Polda memiliki satuan cyber yang memiliki alat canggih untuk mengusutnya.
"Saya sudah sampaikan kepada perwira kepolisian, untuk Polda Yogya harus langsung menangani kasus ini. Jangan ditarik ke Polres atau Polsek. Kenapa? karena Polda memiliki alat untuk mengejar hal ini, karena satuan Cyber Polri itu canggih untuk mengejar hal ini. Pasti dapat itu," kata Amiruddin dalam diskusi daring, Senin (1/6/2020).
Baca: Bulan Bung Karno Sasar Kaum Milenial Melalui Sejumlah Lomba Kreatif
Kata Amiruddin, Komnas HAM akan memberi perlindungan jika para korban merasa terancam.
Untuk itu, katanya, polisi harus segera mengusut tuntas kasus teror sebelum dugaan terhadap pelaku kasus ini semakin liar.
Sebab, yang terjadi saat ini adalah munculnya berbagai spekulasi di balik ancaman tersebut.
"Karena peristiwa ini, sudah menggelembung sedemikian rupa bisa tidak jelas nanti ujung pangkalnya. Bahwa UGM tidak campur tangan faktanya soal larang melarang. Ini Jadi yang kebiasaan Indonesia itu fakta belum terverifikasi tetapi barang sudah kemana-kemana spekulasi dan interpretasinya," kata dia.
Baca: Protes Kematian Floyd Menjalar ke Eropa, Ribuan Orang Demo Kedubes AS di Denmark
Amiruddin mengingatkan, yang perlu diusut adalah ancamannya.
Karena diskusinya sesungguhnya tidak ada persoalan.
Dia menambahkan, pihak kepolisian perlu segera mengambil langkah cepat menyelidiki dan menuntaskan kasus ini.
Dengan begitu, tidak ada spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan penguasa.
Baca: Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Isu Maju Pilgub DKI Jakarta 2022, Kayaknya Kesel Banget Sama Aku
"Misal spekulasi jika pemerintah sudah melanggar? Ini kan pertanyaan yang bersifat konklusi ya. Nah, pertama untuk langkah untuk membuktikan itu penting untuk menjalani proses langkah hukum. Saya kemarin sudah mendapatkan spekulasi dari politisi, akademisi, beragam sekali. Tetapi faktualnya seperti apa tidak pernah," kata Amiruddin.
Seperti diketahui, diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar Constitutional Law Society (CLS) urung digelar setelah panitia dan narasumber diskusi diteror.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.