Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan tenaga medis hingga relawan Covid-19 dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Se-Indonesia melalui sambungan video di Jakarta, hari Senin (11/5/2020). 

Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.

“Sekali lagi, Saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas