Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan Minta Teror Terhadap Mahasiswa UGM Diusut: Jika Dibiarkan Merusak Nama Jokowi

Menurut Advokat Senior itu, aparat kepolisian harus cepat bertindak mengungkap para pelaku teror tersebut karena dapat merusak citra presiden

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Otto Hasibuan Minta Teror Terhadap Mahasiswa UGM Diusut: Jika Dibiarkan Merusak Nama Jokowi
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Otto Hasibuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum, Otto Hasibuan, meminta aparat kepolisian mengusut ancaman disertai teror kepada panitia serta narasumber diskusi mahasiswa Constitusional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Menurut Advokat Senior itu, aparat kepolisian harus cepat bertindak mengungkap para pelaku teror tersebut karena dapat merusak citra presiden Joko Widodo serta mencederai hukum dan keadilan.

"Kalau tidak diungkap cepat akan merugikan nama baik presiden dan kepolisian. Oleh karena itu teror harus cepat dibongkar demi menjaga nama baik Presiden,” kata Otto, Senin (1/6/2020).

Baca: Polri Diminta Usut Tuntas Teror Terhadap Panitia Diskusi FH UGM

Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada itu melihat ada pola kemiripan teror terkait teror kepada panitia serta narasumber diskusi mahasiswa Constitusional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan yang dialami wartawan media nasional.

Baca: Mahfud MD Minta Polri Usut Kasus Teror Diskusi UGM, Sebut Ada Kesalahpahaman

"Terlebih lagi pola teror sama dengan teror terhadap wartawan. Apakah itu dilakukan pihak yang sama perlu diusut," tuturnya.

Apabila ancaman disertai teror itu dibiarkan, maka dikhawatirkan dapat membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

BERITA REKOMENDASI

"Sepanjang diskusi tidak ada yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan kesusilaan maka itu sah dan tidak boleh boleh dilarang,” tambahnya.

Insiden itu berawal dari diskusi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Constitutional Law Society (CLS). Diskusi itu bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Baca: Pimpinan MPR RI Mengutuk Keras Teror terhadap Wartawan, Panitia dan Pembicara Diskusi UGM

Namun, diskusi yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat 29 Mei itu dibatalkan. Pembatalan itu karena dari pembicara hingga moderator mendapat ancaman dari sejumlah orang.

Berbagai teror dan ancaman dialami pembicara, moderator, narahubung, serta ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS). Teror mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

Akhirnya, mahasiswa pelakasana kegiatan mengubah judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah dirubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.


Klarifikasi tersebut disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram "Constitutional Law Society" (CLS)(https://www.instagram.com/p/CAuzTSqFZzu/).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas