Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wadah Pegawai KPK Demisioner, Yudi Purnomo: Tantangan Ketua ke Depan Lebih Berat

Yudi menjelaskan, jabatannya sebagai ketua sudah diembannya selama 2 tahun, sejak 2018 sampai 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wadah Pegawai KPK Demisioner, Yudi Purnomo: Tantangan Ketua ke Depan Lebih Berat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudi Purnomo sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK).

Yudi menjelaskan, jabatannya sebagai ketua sudah diembannya selama 2 tahun, sejak 2018 sampai 2020.

"Bahwa benar kepengurusan Wadah Pegawai KPK 2018 sampai 2020 yang diketuai oleh saya sudah berakhir akhir Mei kemarin, dan Juni ini berarti demisioner," kata Yudi lewat keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Untuk itu, ujar Yudi, telah dibentuk Panitia Musyawarah Umum Anggota yang diketuai oleh Farid Andika untuk memilih Ketua WP KPK yang baru.

Yudi lantas berharap, Ketua WP KPK selanjutnya bisa meneruskan perjuangan kepemimpinan WP yang sebelumnya pernah dijabat Johan Budi dan Novel Baswedan.

"Karena Tantangan Ketua WP KPK ke depan akan lebih berat mulai dari dampak Revisi UU KPK dan kondisi pemberantasan korupsi saat ini," sebut dia.

Sehingga nantinya, Yudi menambahkan, Ketua WP KPK harus mampu menjembatani aspirasi pegawai dan kebijakan pimpinan.

Baca: Ketua KPK: Berani Korupsi Sama Saja Berani Mengkhianati Setiap Butir Nilai-nilai Pancasila

Berita Rekomendasi

"Selain tentu saja menjaga harapan  masyarakat dalam pemberantasan korupsi dalam mengawal KPK dari dalam," kata Yudi.

Sebagai informasi, Yudi Purnomo menggantikan Penyidik KPK Novel Baswedan sebagai Ketua WP KPK periode kepengurusan 2018-2020.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas