Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Berhasil Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya di Rumah Kawasan Jakarta Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Berhasil Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya di Rumah Kawasan Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. Selain buron, Nurhadi diduga menyembunyikan saksi kunci 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp46 miliar.

“Lokasi [penangkapan] pada sebuah rumah di bilangan Jaksel [Jakarta Selatan],” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.

Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.

Baca: Gotong Royong Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19, Mensos: Bentuk Nyata Implementasi Pancasila

Baca: Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020 atau Chat WA 08122123123

Baca: AC Milan Menanti Zlatan Ibrahimovic Kembali untuk Diperiksa Cederanya

Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu magrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.

“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.

Berita Rekomendasi

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas