Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Potongan Gaji Untuk Iuran Tapera Bebani Pekerja di Masa Pandemi Covid-19

di masa pandemi corona atau Covid-19 ini rakyat sudah susah, ditambah lagi masih juga dipotong gajinya untuk Tapera.

Editor: Sanusi
zoom-in DPR: Potongan Gaji Untuk Iuran Tapera Bebani Pekerja di Masa Pandemi Covid-19
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera seperti lepas tangan dari tanggungjawab.

Anggota Komisi XI Anis Byarwati mengatakan, tanggungjawab yang dimaksud yakni dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.

"Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja," ujarnya kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi corona atau Covid-19 ini rakyat sudah susah, ditambah lagi masih juga dipotong gajinya untuk Tapera.

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Ini seharusnya menjadi kewajiban pemerintah. Dengan PP ini, peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," kata Anis.

Dia mengingatkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara, diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Pasal ini, kata Anis, menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak dinilainya juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.

"Sedangkan, dalam PP ini malah rakyat yang dibebankan untuk melakukan iuran," tutur dia.

Kendati demikian, Anis menambahkan, niat pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) patut diapresiasi.

"Namun, kebijakan itu saya kira harus dikritisi karena membebankan masalah anggaran ke pundak pekerja dan pengusaha," pungkasnya.

Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas