Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Mesin Pertanian, Tiga Saksi Diperiksa Kejagung
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) pada Kementerian Pertanian
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2015 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hari ini, Selasa (2/6/2020), jaksa Jampidsus Kejagung memeriksa 4 saksi mereka yakni : Dwi Satrianto selaku Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 selaku Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015, Sigit Apriyanto selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2014.
Berikutnya Thanthawi Jauhari selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2015, dan R Prapto Warsono selaku Direktur PT Cakrawala Cipta Karya.
Baca: Pengembangan 6 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Saksi
"Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2019 telah dimulai proses penyidikan perkara pengadaan alat mesin pertanian diantaranya traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015," ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya.
Hari menjelaskan para pihak yang diperiksa sebagai saksi tersebut berkaitan dengan proses lelang yang diduga mempunyai andil hingga gagalnya pengadaan alsintan tersebut.
Baca: Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Dimana keterangan para saksi ini dapat digunakan untuk sebagai alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," tambah Hari.