Ini Deretan Aturan yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal
Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus ditaati calon penumpang kereta api jarak jauh pada fase kenormalan baru ( new normal) nanti.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, berbagai
aturan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Nah berikut ini aturan yang ditetapkan :
1. Penumpang harus pakai face dan pakai masker
Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru ( new normal) nanti.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, face shield (pelindung wajah) untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.
Baca: PT KAI Daop 3 Cirebon Memperpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler Hingga 30 Juni 2020
"Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru.
Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.
2. Yang Diizinkan masuk bersuhu tubuh 37,3 derajat celsius
Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun.
Baca: Mulai 1 Juni Kereta Api Luar Biasa dari Surabaya Beroperasi Setiap Tanggal Ganjil
Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius.
3. Tiap 3 jam Diiukur dan Diisolasi jika alami gejalan Covid-19
Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan setiap tiga jam di dalam kereta.
Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.
"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," ujar Joni.
4. Awak PT KAI pakai alat pelindung diri lengkap
Selain pedoman bagi penumpang, ada juga pedoman yang harus dijalankan seluruh awak PT KAI.
Petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di dalam kereta juga wajib memakai alat pelindung diri (APD). APD tersebut berupa masker, sarung tangan, dan face shield. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Era New Normal Naik Kereta Api: Wajib Pakai Face Shield, Alatnya Disediakan KAI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.