Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Deretan Aturan yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal

Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Deretan Aturan yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI -- Petugas menggunakan pelindung wajah atau face shield di kantor Dukcapil Tangerang Selatan, Selasa (2/6/2020). Penggunaan pelindung wajah ini dilakukan dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19 demi melayani masyarakat pada penerapan New Normal. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT KAI telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus ditaati calon penumpang kereta api jarak jauh pada fase kenormalan baru ( new normal) nanti.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, berbagai 
aturan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Nah berikut ini aturan yang ditetapkan :

1. Penumpang harus pakai face dan pakai masker

Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru ( new normal) nanti.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, face shield (pelindung wajah) untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.

Baca: PT KAI Daop 3 Cirebon Memperpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler Hingga 30 Juni 2020

"Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru.

Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.

2. Yang Diizinkan masuk bersuhu tubuh 37,3 derajat celsius

Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun.

Baca: Mulai 1 Juni Kereta Api Luar Biasa dari Surabaya Beroperasi Setiap Tanggal Ganjil

Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius.

3. Tiap 3 jam Diiukur dan Diisolasi jika alami gejalan Covid-19

Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan setiap tiga jam di dalam kereta.

Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas