Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag Jelaskan Setoran Pelunasan Bipih hingga Posko Komunikasi
Keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M, resmi dibatalkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M, resmi dibatalkan.
Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan, jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi," ujarnya di Jakarta, Selasa (02/06/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.
Kementerian Agama telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa lalu.
Penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.
Baca: Jemaah Haji Tahun Ini Batal Berangkat karena Corona, Berikut Catatan Sejarah Gangguan Ibadah Haji
Baca: Ada Konsekuensi Biaya Pembatalan, Sapuhi Sarankan Jemaah Gunakan Kesempatan Haji 2021
Selain keselamatan, kebijakan diambil karena Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Sehingga, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni."
"Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi."
"Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan."
"Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” terang Fachrul Razi.
Risiko jika Jemaah Berangkat
Menag mengungkapkan, akan timbul risiko yang lebih besar jika pemerintah tetap memberangkatkan jemaah haji.