Komisi VIII DPR Sesalkan Keputusan Menag Umumkan Pembatalan Haji Tanpa Ajak Rapat Terlebih Dulu
Ace menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan sudah mendengar pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan tak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Kami sudah mendengarkan bahwa Menteri Agama mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB terkait kebijakan meniadakan jemaah haji Indonesia," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Namun, Ace menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII. Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," ungkapnya.
Dia mengatakan seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.
Hal itu, kata Ace, sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umroh tahun 2019.
Baca: Acara Pesta Ulang Tahun Berujung Petaka, 40 Orang Keracunan Massal Nasi Kuning Lauk Telur Itik
"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji," kata dia.
"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh Ace.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.
Fachrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.
Dia juga mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini berlaku untuk semua jenis perjalanan haji. Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," kata dia.
Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan. Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.
"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Fachrul.