Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi

ICW menduga ada orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya selama hampir empat bulan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan, yang diduga lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan untuk pihak yang ketahuan membantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersembunyi.

"KPK harus mengenakan Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono buron selama hampir empat bulan.

Saat ini, tinggal satu buronan lagi yang belum tertangkap yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

ICW menduga ada orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya selama hampir empat bulan.

ICW meminta agar lembaga antirasuah mengusut orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi cs tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya. Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain," ujar Kurnia.

Pihak-pihak yang diduga ikut membantu pelarian Nurhadi Cs, kata Kurnia, bisa dijerat dengan pasal merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.

"Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  tentang obstruction of justice," katanya.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Baca: KPK: Novel Baswedan Ikut Tangkap Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya.


Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Baca: Kesaksian Warga: Sejak Tinggal di Simprug Nurhadi Tak Pernah Keluar Rumah

Saat ini, Nurhadi, Rezky serta Tin sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiganya telah tiba di markas antikorupsi, pada pagi tadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas