KPK: Mereka yang Bantu Sembunyikan Nurhadi akan Diproses Hukum
KPK akan memproses hukum pihak yang ikut membantu menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ditahan di Rutan c1
Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Ghufron menegaskan keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Baca: Cara Gelandang Persib Bandung, Abdul Aziz Menjaga Berat Badan
"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ghufron.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, selanjutnya Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 miliar.
Baca: Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono di Rumah Mewah Kawasan Jakarta Selatan
"Akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidairr Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kronologi penangkapan Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.
Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.