Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Ajukan Keberatan
Menurut dia, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (10/6/2020).
Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, mengatakan akan memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.
Dia menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam kasus PT Jiwasraya tidak tepat.
Baca: Upaya Heru Hidayat Samarkan Uang Korupsi Jiwasraya: Beli Tanah di Kawasan Elite Hingga Mobil Mewah
Menurut dia, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus menggunakan Undang-Undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat undang-undang yang digunakan undang-undang pasar modal dan OJK. Keduanya yang mempunyai kewenangan,” kata Soesilo di persidangan, pada Rabu (3/6/2020).
Baca: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Jiwasraya Terapkan Protokol Kesehatan
Dia menjelaskan penerapan pasal itu kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tak sesuai dalam dakwaan itu. Salah satunya, surat dakwaan tidak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” kata dia.
Selain itu, dia menilai, penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terdakwa berlebihan. Uraian tahapan TPPU tidak jelas, penempatan (placement)-pemisahan (layering) dan integrasi.
Baca: Pengembangan 6 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Dua Saksi
"Penyidik tidak bisa menyita, apalagi merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitan dengan perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.