Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran 

Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran 
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

Menurut data yang berhasil dihimpun Tribunnews dari kantor Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020), kuota jemaah haji

regular tahun 2020 sebanyak 203.320. 

Dari jumlah ini, peserta yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M
sebanyak 190.669 jemaah atau 93,78 persen. 

Yang belum melakukan pelunasan sebanyak 12.651 jemaah. 

Namun, ada 8.096 jemaah yang melunasi Bipih 1441H dengan status cadangan. 

Baca: Kondisi Terkini Dwi Sasono Usai Tak Lagi Isap Ganja dan Kini Mendekam Dipenjara

Baca: Bukan Widi Mulia yang Datang, Sosok Ini Telah Menjenguk Dwi Sasono di Penjara, Siapa?

Mereka sedianya akan berangkat tahun ini, jika masih ada sisa kuota.

 
Karena penyelenggaraan haji tahun ini batal sesuai Keputusan Menteri Agama
(KMA) 494/2020, jemaah dengan status cadangan juga akan berangkat pada
musim haji tahun depan.

Pelepasan jemaah haji kloter terakhir di Makkah, Minggu (1/9/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ini adalah penerbangan terakhir pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Pelepasan jemaah haji kloter terakhir di Makkah, Minggu (1/9/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ini adalah penerbangan terakhir pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)
BERITA REKOMENDASI

Hormati Putusan

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji  dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), memaklumi keputusan pemerintah  yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1441H/2020M.

Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, dalam siaran pers yang diterima tribun, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020.

Pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji
mujalamah (furoda).

Menurutnya, wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh  negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatanjamaah. B


isa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka  akses layanan penyelenggaraan ibadah haji
1441H/2020M. (fahdi/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas