Kemenlu Akui Banyak ABK WNI Bekerja di Luar Negeri Tidak Terdata
Kementeri Luar Negeri (Kemlu) mengakui banyak anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri tidak tercatat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeri Luar Negeri (Kemlu) mengakui banyak anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri tidak tercatat.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha menyebut berdasarkan data Kemlu RI ada sekitar 2,9 juta WNI yang tinggal di luar negeri.
Dimana 9.404 diantaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal.
“Kami sampaikan data ini adalah data warga negara kita yang aktif melakukan lapor diri di perwakilan RI,” ujar Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dengan media, Rabu (3/6/2020).
Baca: Persik Kediri Dukung Liga 1 2020 Bergulir, Minta Subsidi 1,5 Miliar & Kejelasan Pemain Asing
Banyak PMI, khususnya ABK WNI yang tidak melakukan lapor diri.
Sehingga, tidak tercatat di Kementerian lembaga terkait di Indonesia
Direktur PWNI mengatakan dari 9.404 ABK, kebanyakan bekerja sebagai awak kapal di kawasan Asia Timur dan Tenggara.
Judha kembali menegaskan data tersebut merupakan data WNI yang aktif melapor diri di perwakilan RI.
Baca: Anis Matta: Kita Butuh Akal Kolektif Bangsa agar Bisa Keluar dari Krisis
“Untuk awak kapal itu adalah data yang melakukan proses sign on dan sign off diperwakilan RI. Jadi kita perlu tempatkan pada konteksnya,” katanya
Ketika berbicara soal ABK WNI, Judha menjelaskan ada dua kluster yaitu awak kapal atau ABK WNI di niaga dan awak kapal perikanan.
Tantangan terbesar bagi pemerintah diakuinya adalah banyak WNI yang bekerja sebagai awak Kapal perikanan atau bekerja ke luar negeri tidak melalui prosedur.
Baca: Ibunda Ashraf Pulang ke Malaysia setelah 3 Bulan Temani BCL, Dapat Hadiah Ini dari Sang Menantu
Hal itu otomatis menyebabkan para PMI atau ABK yang bekerja diluar negeri tidak mendapatkan pemahaman pengetahuan mengenai bagaimana bekerja di luar negeri dengan tepat.
Hal tersebut menyebabkan pekerja Indonesia, khususnya ABK WNI mudah ditipu dan rentan mendapatkan diskriminasi saat bekerja di kapal.
“Banyak yang tidak melakukan proses lapor diri di perwakilan. Ini menjadi tantangan kita semua,” ujar Judha
Terkait perkembangan kasus pelarungan almarhum H, awak kapal perikanan Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di sekitar perairan Somalia, pihaknya mendapat informasi bahwa proses penyelidikan saat ini masih dilakukan otoritas RRT.