Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembalian Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?

bagi jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 namun sudah wafat, pengembalian setoran bisa dilakukan oleh ahli warisnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengembalian Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memperbolehkan jemaah haji tahun 2020 mengajukan permohonan pengembalian (refund) setoran pelunasan haji reguler seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 2020.

Pengajuan itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut telah meninggal dunia?

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif mengatakan, bagi jemaah haji yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 namun sudah wafat, pengembalian setoran bisa dilakukan oleh ahli warisnya.

"Bisa mengajukan ke tempat pendaftaran, ya. Jadi ketika dia mendaftar di mana, nah di situlah mengajukan pembatalannya," kata Hanif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Hanif menuturkan, jemaah haji yang tidak membatalkan atas keinginan sendiri karena sudah wafat, pengajuan permohonannya digantikan oleh ahli waris.

Untuk itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, antara lain, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.

BERITA TERKAIT

Selain itu, ahli waris juga perlu membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.

"Karena yang membatalkan bukan jemaah haji langsung, jadi memang harus seperti itu (prosedurnya). Nanti dana refund ditransfernya bukan ke jemaah haji yang sudah meninggal, tapi ke ahli waris," papar Hanif, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel ""Refund" Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?".

Gantikan jemaah meninggal

Namun, ahli waris juga bisa mendapat pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang telah meninggal. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

"Kalau dia melunasi maka dia berangkat tahun 2021. Kalau tidak melunasi, akan menjadi waiting list di tahun 2022," sebut Hanif.

Bagaimana Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler?

Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas