Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Ini Reaksi Polri
Mabes Polri menanggapi santai upaya Ruslan Buton yang mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi santai upaya Ruslan Buton yang mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
"Ya silahkan saja karena itu kan hak dari tersangka yang memang diatur dalam KUHAP," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan penyidik Bareskrim siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Ruslan Buton jika memang sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia memastikan penyidik bakal menyampaikan secara detail proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di sidang praperadilan untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim.
"Kami siap menghadapi, nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," tambah Argo.
Diketahui kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) kemarin.
Praperadilan itu melawan Presiden RI c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri selaku termohon.
Ruslan Buton resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Kini Ruslan Buton telah mendekam di Rutan Bareskrim. Atas perbuatannya, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.