Upaya Heru Hidayat Samarkan Uang Korupsi Jiwasraya: Beli Tanah di Kawasan Elite Hingga Mobil Mewah
Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang yang diambil dari hasil dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang yang diambil dari hasil dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, mengatakan Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan.
"Terdakwa menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," ujarnya pada saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Baca: Puan Maharani Dorong Sivitas Akademika Terus Berinovasi Tangkal Covid-19
Dia memaparkan harta benda yang telah menjadi objek pencucian uang tersebut.
Pertama, Heru menyamarkan harta kekayaan dengan cara membeli tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan seluas 779 m² di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan seluas 345 m² di Jalan Patal Senayan Nomor 23, Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan seluas 345 m² di Patal Senayan Nomor 23 B, Jakarta Selatan.
Baca: Sosok Dermawan di Balik Figur Spiderman yang Viral Beraksi di Kantor Samsat Madiun
Selain itu, Heru membeli tanah atas nama Utomo Puspo Suharto.
Rinciannya Tanah dan bangunan seluas 660 m² di Menteng, Jakarta Pusat; Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga Rp1,5 miliar yang kemudian dijual kembali Joko Hartono Tirto senilai Rp2,5 miliar.
Serta, tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1,3 miliar yang kemudian dijual kembali oleh Joko Tirto dengan harga penjualan senilai Rp 2 miliar.
Heru memberikan sejumlah uang kepada anaknya, Joanne Hidayat, untuk membeli unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada tahun 2014 dan satu unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019.
Baca: KPK: Kasus Nurhadi Sangat Mungkin Dikembangkan ke TPPU
Kedua, Heru menyamarkan harta kekayaan dengan cara membeli sejumlah kendaraan.
Yaitu, satu unit mobil Landrover; dua unit mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T atas nama Ratnawati Wiharjo; satu unit mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 atas nama PT Halimas Mandiri; dan satu unit mobil merk Toyota atas nama PT Inti Kapuas Internasional.