Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil 'Chief'

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa keenam terdakwa, termasuk Hendrisma Rahim telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil 'Chief'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ada enam terdakwa yang diadili dalam sidang perdana kemarin (3/6/2020).

Dari pihak Jiwasraya ada tiga terdakwa yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Sementara tiga terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa keenam terdakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya. 

Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mereka didakwa merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun. Penghitungan itu berdasarkan audit BPK tanggal 9 Maret 2020.

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

"Memperkaya diri terdakwa Hendrisman Rahim atau orang lain yaitu Hary Prasetyo,
Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi yang merugikan
keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar
jumlah tersebut," ungkap jaksa Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan,
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Berita Rekomendasi

Jaksa mengungkapkan angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif
dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana
Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

"Penghitungan kerugian negara tersebut terjadi dalam pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan 21 reksa dana pada 13 manajer investasi," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018
telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk
saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1
triliun.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa
dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS. 

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Dalam kurun waktu 2008-2018, terang Jaksa, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS.

Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.

Penyerahan pengelolaan dana PT AJS dilakukan dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada reksadana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty) termasuk mengatur jenis saham, volume dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali.

"Pengaturan dan pengendalian pengelolaan Investasi Saham dan reksa dana PT AJS
yang diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
Tirto yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT AJS tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan," ucap Jaksa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Jaksa berpandangan saham yang dibeli PT AJS bukan merupakan saham yang likuid dan bukan saham yang memiliki fundamental perusahaan yang baik karena telah melalui kesepakatan tanpa ketetapan direksi sebelumnya.

"Dalam melakukan pengaturan pengelolaan Investasi Saham dan reksa dana PT AJS, terdakwa Hendrisman bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk memilih Manajer Investasi yang khusus mengelola dana PT AJS. Pengelolaan dan pengaturan saham
sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
Hartono Tirto," ucap Jaksa.

"Sehingga, Manajer Investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana," lanjutnya.

Kemudian, Jaksa mengatakan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah melakukan
pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah
melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5
persen dari saham beredar.

Pembelian saham tersebut, jelas Jaksa, dilakukan dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Keenam terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Padahal, kata Jaksa, mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk yang dikelola 13 manajer investasi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nama Samaran

Dalam dakwaannya Jaksa juga mengungkapkan taktik keenam terdakwa kasus
Jiwasraya untuk memuluskan komunikasi mereka terkait investasi saham.

Jaksa menyebut keenam terdakwa menggunakan nama samaran untuk membantu komunikasi mereka. Jaksa mengatakan nama samaran ini digunakan terdakwa saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan
identitas pihak yang terlibat.

"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap
komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online," ungkap Jaksa Bima Suprayoga.

Nama samaran keenam terdakwa adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.

"Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Social Distancing

Dalam sidang kemarin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat
meminta pengunjung sidang yang tak berkepentingan untuk keluar dari ruang sidang
karena tergolong penuh di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hakim Ketua Rosmina mengimbau pengunjung sidang untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengatakan persidangan tidak akan dimulai jika kondisi di ruang sidang masih penuh.

"Kami harap kalau begini kondisinya tidak diperbolehkan untuk sidang. Kami mohon sekali bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk ke luar," tegas Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung yang hendak mendengarkan pembacaan dakwaan keenam terdakwa.

Terlihat kerumunan di sejumlah titik sebelum ada teguran dari hakim. Mendengar teguran hakim, pengunjung satu per satu keluar dan tak berkerumun.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pun akhirnya dimulai.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelum masuk ke dalam gedung, petugas mengecek suhu tubuh serta menyediakan handsanitizer dan bilik disinfektan. Kursi di dalam ruang sidang dibatasi dengan sekat. (tribun network/gle/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas