Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil 'Chief'
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa keenam terdakwa, termasuk Hendrisma Rahim telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ada enam terdakwa yang diadili dalam sidang perdana kemarin (3/6/2020).
Dari pihak Jiwasraya ada tiga terdakwa yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Sementara tiga terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa keenam terdakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya.
Mereka didakwa merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun. Penghitungan itu berdasarkan audit BPK tanggal 9 Maret 2020.
Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi
"Memperkaya diri terdakwa Hendrisman Rahim atau orang lain yaitu Hary Prasetyo,
Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi yang merugikan
keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar
jumlah tersebut," ungkap jaksa Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan,
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Jaksa mengungkapkan angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif
dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana
Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
"Penghitungan kerugian negara tersebut terjadi dalam pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan 21 reksa dana pada 13 manajer investasi," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018
telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk
saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1
triliun.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.
Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa
dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.
Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .
Dalam kurun waktu 2008-2018, terang Jaksa, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS.
Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.