Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil 'Chief'

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa keenam terdakwa, termasuk Hendrisma Rahim telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil 'Chief'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penyerahan pengelolaan dana PT AJS dilakukan dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada reksadana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty) termasuk mengatur jenis saham, volume dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali.

"Pengaturan dan pengendalian pengelolaan Investasi Saham dan reksa dana PT AJS
yang diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono
Tirto yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT AJS tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan," ucap Jaksa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Jaksa berpandangan saham yang dibeli PT AJS bukan merupakan saham yang likuid dan bukan saham yang memiliki fundamental perusahaan yang baik karena telah melalui kesepakatan tanpa ketetapan direksi sebelumnya.

"Dalam melakukan pengaturan pengelolaan Investasi Saham dan reksa dana PT AJS, terdakwa Hendrisman bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk memilih Manajer Investasi yang khusus mengelola dana PT AJS. Pengelolaan dan pengaturan saham
sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko
Hartono Tirto," ucap Jaksa.

"Sehingga, Manajer Investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana," lanjutnya.

Kemudian, Jaksa mengatakan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah melakukan
pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah
melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5
persen dari saham beredar.

Pembelian saham tersebut, jelas Jaksa, dilakukan dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Berita Rekomendasi

Keenam terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Padahal, kata Jaksa, mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk yang dikelola 13 manajer investasi tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nama Samaran

Dalam dakwaannya Jaksa juga mengungkapkan taktik keenam terdakwa kasus
Jiwasraya untuk memuluskan komunikasi mereka terkait investasi saham.


Jaksa menyebut keenam terdakwa menggunakan nama samaran untuk membantu komunikasi mereka. Jaksa mengatakan nama samaran ini digunakan terdakwa saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan
identitas pihak yang terlibat.

"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap
komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online," ungkap Jaksa Bima Suprayoga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas