Ketua KPU Minta Pengadaan APD untuk Kepentingan Pilkada 2020 Segera Direalisasikan
Arief Budiman, meminta pemerintah segera menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta pemerintah segera menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut dia, upaya penyediaan APD itu perlu diadakan segera karena tahapan pilkada pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19 akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Berselang satu minggu kemudian akan dilakukan verifikasi faktual untuk pasangan calon perseorangan.
"Harapan KPU pembahasan bisa segera karena tahapan akan dimulai 15 Juni. Kalau saya tidak salah seminggu setelah dimulai akan dimulai verifikasi faktual. Nah itu ke lapangan harus standar covid-19," kata Arief, ditemui di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca: Mahfud MD dan Tito Karnavian Tegaskan Pilkada Tetap Diselenggarakan 9 Desember 2020
Pada Rabu kemarin, KPU RI menggelar rapat bersama degan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP, pada Rabu kemarin.
Baca: Airlangga Hartarto Sebut Kader Golkar Prioritas Maju Pilkada
Di pertemuan itu, disepakati jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Selain itu, disepakati realisasi anggaran Pilkada 2020. Hal ini untuk menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Yang sudah disepakati per TPS minimal 500 (pemilih,-red)" kata dia.
Setelah disepakati jumlah TPS maksimal 500 orang itu, ke depan akan dilakukan pertemuan rapat kerja gabungan antara Mendagri, Menkeu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 beserta para penyelenggara pemilu.
Arief mengharapkan rapat segera dilakukan agar realisasi APD dapat segera diterima.
Baca: Ombudsman RI Minta Pemerintah Buat Regulasi Pelaksanaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
"Akan dilakukan pembahasan. (Harapan segera,-red) diterima atau distribusi tepat waktu. Karena kalau tidak, tidak bermakna. Menyelenggarakan pemilu berbeda dengan yang lain. Tahapan ketat," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui adanya penambahan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diputuskan saat rapat fisik dan virtual Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, rapat menyepakati dalam rangka penerapan protokol Covid-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020, maka diperlukan penyesuaian kebutuhan barang atau anggaran.
Serta penetapan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang di atur secara baik.
"Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," ujar Arwani.
"Serta akan segera mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu RI, dan DKPP RI," sambung politikus PPP itu.
Menurutnya, agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan," tutur Arwani.