Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bicara soal Kemungkinan Istri Nurhadi Dijerat sebagai Tersangka

Tin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berbarengan dengan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Bicara soal Kemungkinan Istri Nurhadi Dijerat sebagai Tersangka
istimewa/Tribun Jakarta
Nurhadi dan Tin Zuraida. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.

Tin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berbarengan dengan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dari sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman

Waktu itu, tim penyidik di bawah komando Novel Baswedan tengah mencokok Nurhadi dan Rezky, dua buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Alasan Tin ikut diboyong ke KPK, seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (2/6/2020), karena yang bersangkutan kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Tercatat, Tin dipanggil KPK sebagai saksi pada 11 dan 24 Februari 2020.

Tin juga pernah diduga membuang uang Rp 1,7 miliar dalam 6 pecahan mata uang ke dalam kloset.

Berita Rekomendasi

Aksi itu Tin lakukan ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.

Di waktu yang sama, Tin juga diduga kedapatan mengamankan sejumlah berkas saat tim KPK menggeledah.

Tin diketahui mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang Nurhadi ke dalam tempat sampah.

Tin menyimpan sobekan perkara itu di baju tidurnya.

Lantas apakah dengan semua aksi Tin, yang bersangkutan akan dijerat dengan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor? Atau bahkan statusnya yang saat ini masih saksi naik jadi tersangka?

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan Tin.

KPK, kata dia, terlebih dahulu akan menelaah info tersebut.

Kata Firli, pengenaan Pasal 21 atau bahkan meningkatkan statusnya jadi tersangka memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.

Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.

Baca: MUI DKI Jakarta Akui Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Memungkinan di Indonesia

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.

KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas