Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Dibuka 8 Juni, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan di tahun 2020 ini, berikut syarat Poltekip dan Poltekim

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Dibuka 8 Juni, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim
https://www.instagram.com/humas_poltekip/
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Dibuka 8 Juni, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim 

c) PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

Baca: Masih Bingung Tentukan Prodi Pilihan Pertama dan Kedua di SBMPTN 2020? Coba Strategi Ini!

C. Kuota Formasi Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan

Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020, kuota formasi untuk sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 taruna/taruni.

 D. Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Berita Rekomendasi

4. Unggah dokumen (selengkapnya dapat dilihat di sini).

E. Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Seleksi Lanjutan


a) Seleksi Kesehatan.

b) Seleksi Kesamaptaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas