PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB transisi ini bakal dimulai sejak 5 April hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dalam keterangannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB transisi ini bakal dimulai sejak 5 April hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri di akhir Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
Selama masa PSBB transisi ini, pelonggaran aturan bakal dilalukan secara bertahap.
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies: Mal Boleh Buka Mulai 15 Juni
Secara perlahan, satu per satu kegiatan sosial ekonomi bisa kembali berjalan.
"Pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risikonya terkendali," ujarnya di Balai Kota.
Selama PSBB transisi ini, warga yang beraktivitas di luar rumah tetap diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak aman, rajin cuci tangan, dan menjaga etika ketika batuk ataupun bersin.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
Selain itu, hanya warga sehat yang diizinkan beraktivitas di luar rumah dan ada kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil diimbau tetap berada di rumah.
"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," kata Anies.
Berikut timeline pembukaan kegiatan sosial ekonomi selama masa transisi:
1. Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor
- Mobilitas kendaraan pribadi (mobil atau motor berpenumpang 1 KK bisa 100 persen kapasitas).