Ravio Patra Bingung Buku Novel dan Fiksi Sempat Ikut Disita Polisi
Ravio mengaku heran penegak hukum menyita buku yang tidak ada kaitannya dengan kasus.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan peneliti Ravio Patra telah mengajukan praperadilan atas penangkapannya yang dituduh menyebarkan pesan provokasi pada 22 April 2020 lalu.
Salah satu objek hukum yang dipersoalkan adalah proses pengeledahan dan penyitaan barang di indekosnya.
Dalam sebuah acara diskusi online, Ravio Patra bercerita saat penegak hukum membawanya untuk menggeledah kamar Indekosnya.
Selain tak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan, dia mengaku heran penegak hukum menyita barang yang tak ada kaitannya dengan kasus.
Baca: Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan yang Mampu Jawab Tantangan Zaman
"Selama penggeledahan yang dibawa itu buku. Jadi saya antara mau marah sama mau ketawa. Karena udah sering banget nih orang ditangkap anarko, orang ditangkap kebencian, orang ditangkap segala macam barang buktinya itu buku," kata Ravio dalam sebuah diskusi online, Kamis (4/6/2020).
Baca: Polisi Segera Tunjuk Tim Usut Peretasan Akun WhatsApp Milik Ravio Patra
Ravio mengaku heran penegak hukum menyita buku yang tidak ada kaitannya dengan kasus. Ia menuturkan, penegak hukum bahkan sempat menyita novel hingga buku fiksi miliknya.
"Yang dibawa buku-buku novel, buku-buku yang sekadar fiksi juga, romance dan semua banyak buku saya yang berbahasa Inggris itu dibawa oleh polisi. Dengan alasan Ini kan bahasa Inggris saya tidak tahu isinya apa," jelasnya.
Tak hanya itu, Ravio mengatakan buku yang ada kaitannya dengan politik juga sempat disita oleh penegak hukum.
"Asal ada buku yang yang ada politiknya aja itu dianggap barang bukti menunjukkan tendensi istilahnya untuk melakukan makar. Kebencian terhadap presiden atau kebencian terhadap simbol negara," katanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan setidaknya ada satu koper buku yang disita oleh pihak kepolisian di Indekosnya. Namun, tidak ada saksi yang melihat saat penggeledahan.
Baca: Ravio Patra Disebut Sempat Menghindar dan Melawan saat Hendak Diamankan
"Selama penggeledahan itu tidak ada saksi sih. Waktu itu saksinya berada di luar ruangan. Jadi mereka tidak melihat proses pemilihannya seperti apa," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan peneliti Ravio Patra akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus penangkapannya yang diduga sebarkan pesan provokatif pada 22 April 2020 lalu. Ia menyebut ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Sebagaimanan diketahui, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2020) kemarin. Gugatan itu didaftarkan oleh sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok).