Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Syahmirwan juga sempat menerima fasilitas karaoke ke Lombok, yang turut dihadiri Joko.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka yaitu, mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Mereka didakwa menerima sejumlah fasilitas, diantaranya menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, mobil mewah, saham, dan perjalanan liburan.
Hal ini diungkap Jaksa pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020).
Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menerima uang dan saham Rp 5,5 miliar.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Uang diterima Hendrisman dari terdakwa Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dan Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Hanson Internasional melalui Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .
Rinciannya, Hendrisman didakwa menerima uang sebesar Rp 875,8 juta dan sisanya adalah saham.
“Saham PCAR 1.013.000 lembar seharga Rp 4.590 per lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000,00 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim,” seperti tertera di surat dakwaan.
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo didakwa menerima fasilitas menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia.
Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky
Di surat dakwaan, fasilitas pembiayaan tiket perjalanan itu diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilainya sebesar Rp 65,8 juta.
“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata Jaksa.
Hary Prasetyo didakwa menerima uang Rp 2,44 miliar dari terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Uang itu masuk ke rekening efek atas nama Hary.
JPU juga mendakwa Hary menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta. Selain itu, mobil lain yang diterima Hary adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa Joko Hartono Tirto.
Dari Joko, Hary didakwa menerima fasilitas pembayaran jasa konsultasi pajak sebesar Rp 46 juta.
Sedangkan untuk Syahmirwan, Jaksa mengungkap yang bersangkutan menerima uang dan saham dari Heru dan Benny melalui Joko sebesar Rp 4,8 miliar.
Rinciannya, uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR sebanyak 220.000 lembar senilai Rp 1 miliar.
Kemudian, Syahmirwan didakwa menerima lima paket permainan golf di Bangkok Rp 100 juta, permainan golf dan karaoke di Lombok, serta perjalanan ke Hongkong.
Selain itu, pembiayaan acara rafting di Magelang, Yogyakarta, senilai Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti Syahmirwan dan enam orang lainnya dari Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Pada 2017, Syahmirwan juga sempat menerima fasilitas karaoke ke Lombok, yang turut dihadiri Joko.
Seluruh paket perjalanan berasal dari sebuah perusahaan manajemen investasi yang bekerja sama dengan Jiwasraya.
Baca: Layaknya Aksi Ninja, Kelebat Bayangan di Jendela Ternyata Sopir Mencoba Kabur Usai Nodai Pelajar SMA
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 triliun.
Baca: Ditelepon oleh Mertua Akan Jadi Janda, Ika Sartika Syok Suaminya yang Polisi Meninggal Bunuh Diri
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.