Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos Diperpanjang Sampai Desember, Menkeu: Ditransfer Langsung ke Penerima Sesuai Data

Bantuan Sosial (bansos) akan diperpanjang sampai Desember dan akan disalurkan langsung ke penerima dalam bentuk tunai non-cash.

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
zoom-in Bansos Diperpanjang Sampai Desember, Menkeu: Ditransfer Langsung ke Penerima Sesuai Data
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu mengatakan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 akan diperpanjang hingga Desember.

Bansos tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung, dalam bentuk tunai non-cash.

Menkeu menyampaikan bahwa penanganan bantuan ini dikategorikan untuk membantu masyarakat dalam rangka menopang daya beli yang merosot akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tidak hanya itu, bansos juga dilakukan untuk membantu masyarakat yang sedang ada di dalam situasi yang rentan.

Bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah ini meliputi PKH, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Bansos Jabodetabok atau non-Jabodetek, BLT Dana Desa, dan Kartu Prakerja.

Total dana yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 178,9 triliun.

“Seperti program PKH, Kartu Sembako, diskon listrik, bansos untuk non-Jabodetabek, bansos untuk Jabodetabek, BLT Dana Desa, dan Kartu Prakerja ini totalnya Rp178,9 triliun,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas (Ratas), di Jakarta, Rabu (03/06/2020).

BERITA REKOMENDASI

Dalam Ratas tersebut, Menkeu juga menyampaikan jika bansos dalam bentuk sembako yang selama ini berikan akan diperpanjang hingga Desember.

Baca: Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Diperpanjang hingga Desember, tetapi Nilainya Jadi Rp300.000

Baca: Pemberian Bansos Diperpanjang hingga Desember 2020, namun Nilai Besaran Bantuan Dipotong 

Meskipun nantinya bantuan tersebut akan diturunkan nominalnya, dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulannya.

BACA SELENGKAPNYA --->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas