Bawaslu Beberkan 8 Potensi Pelanggaran Saat Pilkada 2020
Abhan, mengungkap ada delapan potensi pelanggaran yang kemungkinan meningkat saat pelaksanaan pilkada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
"Verifikasi administrasi sudah berjalan, tetapi verifikasi faktual dukungan calon perseorangan harus dilihat secara detail apakah ini dukungan dan tanda tangan yang diberikan asli atau tidak dan syaratnya sudah terpenuhi atau belum," tuturnya.
Potensi ketujuh, persoalan kesehatan dan keamanan baik bagi penyelenggara, masyarakat dan seluruh pihak lainnya. Potensi kedelapan, soal sarana prasarana kampanye.
"Apakah nanti kampanye yang direncakanan KPU semuanya akan menggunakan semuanya sistem daring dan apakah bisa diterima oleh seluruh peserta pemilihan ini jadi catatan juga," ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, tantangan Bawaslu akan terlihat pada saat mengawasi dan menindak suatu pelanggaran pemilihan.
Dia mencontohkan sistem pengawas pemilu (siwaslu) yang biasanya hanya digunakan hari H, nantinya akan dilakukan untuk semua form pengawasan.
"Sekarang semua tahapan kita akan jadikan online tantangannya memang di jaringan ada yang bagus dan tidak. Kita sedang siapkan skenarionya," tuturnya.
Sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran, Afif melihat tantangannya berada ketika permintaan keterangan pelapor yang akan dilakukan dalam persidangan berbasis daring.
Hal ini tengah menjadi pembahasan dengan KPU terkait penindakan pelanggaran di lapangan beserta pembuktiannya. Pasalnya, Afif tidak memungkiri rezim pemilu landasannya tetap hukum.
"Butuh percepatan, sementara proses Pilkada waktunya sangat sempit untuk penanganan pelanggaran. Ini tantangan kita maka tahapan dan kepastian menjadi kunci apakah suatu perkara jika dilaporkan bisa ditindaklanjuti atau tidak," tambahnya.